Kejari Deliserdang Musnahkan Barang Bukti perkara pidana

 


Deli Serdang,(BRNTV)-Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah mempunyai ketetapan hukum peradilan (inkracht).pemusnahan barang bukti tersebut di lakukan di halam Kantor Kejari Deliserdang lubuk pakam pada 15/3/2022.

“Pemusnahan barang bukti yang di lakukan Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan total 371 perkara,hal ini di jelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jabal Nur SH.MH didampingi Kasi Barang Bukti Farouk Fahrozy,SH.,MH, dan Kepala Seksi lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini untuk mengeksekusi keputusan semua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 46 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor Print 1652/L.2.14/EOH.3.03/2022 tanggal 14 Maret 2022.Barang bukti yang dimusnahkan dari 46 perkara Oharda ini yakni baju, kayu, celana dan barang bukti lainnya.

Kemudian, 32 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya (KAMNeg-TPUL) berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor Print 1653/L.2.14/EKU.3/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Barang bukti perkara ini yang dimusnahkan yakni egrek, bambu, senjata tajam, along-along dan barang bukti lainnya.

Terakhir, Kejari Deliserdang memusnahkan perkara tindak pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang dengan Nomor Print 1654/L.2.14/Enz. 3/03/2002 tanggal 14 Maret 2022.Perkara narkoba yang sudah inkrah sebanyak 294 (dua ratus sembilan puluh empat). 

Barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara pidana narkoba ini yakni narkotika jenis sabu seberat 2.422, 756 gram. Selanjutnya narkotik jenis ganja seberat 240 gram. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 86 butir. Serbuk ekstasi seberat 199,45 gram. Happy five sebanyak 9 butir. 

” Kemudian pemusnahan terhadap barang bukti berupa telepon seluler, timbangan, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya,” terang Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Deliserdang Farouk Fahrozy,SH.,MH.

(Puntalan Lumbantoruan )

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama