Tamora (Busernusantaratv.com)- Salah satu aktor(Murachaman) atas gugatan HGU 62 kebun penara PTPN2 Akhir nya Masuk jeruji besi pada 10 maret 2023 lalu di polda sumatera utara.selama ini aktor tersebut selalu memberi janji janji palsu kepada warga.dengan di iming imingi setiap warga kelompok tani mendapatkan 2 Hektar lahan atau uang kontan senilai 1,5 Miliar,jika gugatan HGU 62 kebun penara di menangkan di pengadilan hingga putusan Mahkamah Agung.selain itu Murachman salah satu aktor selalu memberi perangsangn kepada warga setiap pertemuan dibekali uang saku dan uang transpot.belakangan warga menyadari bahwa janji janji oleh Muarchamn adalah pembohongan.selama ini warga selalu di suru membuat surat penyerahan lahan kepada pihak lain menunggu keluar nya putusan mahakamah agung yang memenangkan warga atas gugatan HGU62 kebun penara tersebut.pengakuan pengakuan ini lah di sertai sejumlah bukti dugaan adanya pemalsuan data pada gugatan perdata tersebut.seHingga pihak ptpn 2 mengadukan Murachman ke polda sumatera utara dengan sangkaan melanggar pasal 263 ayat 2 KHU Pidana.pengaduan tersebut di proses oleh polda sumut dengan memintai keterangan kepada 37 orang saksi guna di dengar kan keterangan di persidangan.di samping banyak nya saksi yang akan di ajukan ke persidangan,tim jaksa juga menghadirkan 5 saksi ahli yang akan di hadirkan di depan majelis hakim PN Lubuk Pakam.Murachman yang dulu nya penggugat dan akhirnya jadi terdakwa di harapkan agar mengungkap nama nama lain yang ikut berperan dalam upaya merampas tanah seluas 464 Hektar yg selama ini di kuasi PTPN 2 sebagai areal perkebunan kelapa sawit.hal ini di jelaskn oleh kasubbag Humas Ptpn 2 Rahmat kurniawan kepada wartawan.namun dalam gugatan nya rakoni cs mengklaim lahan tersebut adalah arel eks kebun tembakau ptpn 9.
Menurut humas PN lubuk pakam Asrarudin Anwar,bahwa ketua mejelis persidangan Hendra nainggolan di bantu dua hakim anggota Rustam Parluhutan dan Erwinsan Nababan telah menetapkan aktor tersebut menjadi terdakwa.(psihombing)
Posting Komentar