CIAMIS.busernusantaratv.com Mengacu pada Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2020, tentang perubahan ke dua atas peraturan daerah Kabupaten Ciamis nomor 13 tahun 2011, tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Pemkab Kabupaten Ciamis, secara resmi melaunching parkir berlangganan bagi masyarakat.
Program parkir tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua atau empat, kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. Launching program parkir berlangganan tersebut dilakukan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, berbarengan dengan acara pelepasan Arak-arakan Pataka, yang digelar di Halaman Pendopo Bupati. Jum’at, (12/05/2023).
Menurut bupati dalam sambutannya, sudah banyak upaya pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan di Launchingnya Parkir Berlangganan tersebut.
Tarif yang diterapkan untuk parkir berlangganan tersebut, sepeda motor Rp 20.000, mobil Rp 40.000 dan kendaraan besar seperti bus dan sejenisnya Rp 60.000/tahun. Berlaku untuk parkir di tepi jalan umum yang dikelola pemerintah, dan tidak berlaku untuk parkir yang dikelola oleh pihak swasta.
“Tentu tidak berat jika kita hitung-hitung, ‘ngan lima atawa sapuluh kalie’un parkir selama setahun. Khusus kepada ASN, mari kita sama-sama mengikuti program parkir berlangganan ini, agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” pungkasnya. (Agus pratama)
Posting Komentar