Rembul-Tegal.busernusantaratv.com-Obyek Wisata Pancuran 13 Guci yang terletak di Dukuh Pekandangan,Desa Rembul,Kecamatan Bojong,Kabupaten Tegal.
Sekarang secara pengolahannya dimiliki oleh BKSDA atau PT Barokah.
Dahulunya pancuran 13 Guci merupakan jamban milik warga Desa Rembul dan Guci untuk kebutuhan Air sehari hari.
Pada tahun 1978-an,jamban milik warga atau pancuran 13 diambil pengolahannya oleh Pemda.
Kisaran tahun 2017 -an Pancuran 13 Guci pengelola dan kepengurusannya diambil alih oleh pihak ke Tiga yaitu Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau PT Barokah,Entah dengan cara apa BKSDA atau PT Barokah dapat mengambil alih secara Administrasi tanpa ada persetujuan dari warga Rembul dan warga Guci.
Bahkan Pemdes Rembul meminta Air buangan dari pancuran 13 untuk Wisata milik Desa Rembul tidak diperbolehkan oleh PT Barokah dengan alasan tidak jelas.
Setelah pengelolahan diambil alih oleh PT Barokah banyak warga maupun wisatawan mengeluh dengan adanya tiket masuk yang mahal yaitu sebesar Rp 20 ribu per orang.
Saat pancuran 13 dimiliki oleh warga Rembul dan Guci tidak ada tiket berbayar omset ratusan juta rupiah hanya di nikmati perorangan tanpa adanya kesehtera,an pada madarakat sekitar
Menurut keterangan dari beberapa pihak,bahwa BKSDA atau PT Barokah sudah mengantongi ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan system' mengontrak selama 55 tahun kedepan.yg lucunya tidak ada izin di dua desa selaku pemangku wilayah
Sampai saat ini dari BKSDA atau PT Barokah belum bisa dikonfirmasi terkait ljin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
" Harapan warga Desa Rembul dan Guci menuntut haknya,Agar pancuran 13 Guci dikembalikan ke masyarakat yang lebih berhak memiliki," kata Kepala Desa Rembul Ibnu Efendi.
"Sesuai dengan asal muasal penemunya yaitu warga sekitar," imbuhnya.
Sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak pihak tertentu yang terkait dengan membuat aturan sendiri,Adanya harga tiket masuk yang mahal dan mengembalikan pancuran 13 Guci ke warga yang lebih berhak.(muh sopan,wasto mhp)
Posting Komentar